Jepang mungkin adalah satu-satunya negara
yang meloloskan Undang-Undang anti-obesity alias anti-gemuk di dunia. UU yang
disahkan tahun lalu tersebut melarang masyarakan Jepang untuk gemuk.
Bagi seorang cowok,
pinggang yang melebihi 33.5 inchi adalah gemuk. Bagi cewek, 35.4 inchi. Lho,
kok malah batas cewek lebih besar daripada cowok ya.
Apabila anda
melewati batas maksimum tersebut, maka anda harus ikut konseling dengan dokter,
pergi ke gym, dan memakai pedometer sampai berat anda setara atau dibawah batas
maksimum lagi.
Disamping itu, boss
anda juga akan di denda karena anda gemuk, sehingga boss tersebut akan membayar
biaya gym anda.
Alasan UU ini
adalah dengan semakin sedikit orang yang kegemukan, maka semakin rendah biaya
kesehatan yang dikeluarkan di negara tersebut.
Wah, bagaimana
kalau UU tersebut diterapkan di Indonesia ya,
No comments:
Post a Comment